Info Teluk Kepayang – Minuman Keras di pinggir jalan berakhir dengan pemeriksaan petugas kepolisian. Kejadian ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu, pada Sabtu (12/7/2025) malam. Enam pemuda tersebut diamankan oleh Tim Samapta Polres Tanahbumbu saat sedang melakukan patroli di jam-jam rawan.
Patroli Jam Rawan Ungkap Aksi Mabuk-Mabukan
Seperti rutinitasnya, Tim Samapta Polres Tanahbumbu melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, menuju pusat kota Batulicin, petugas melihat sekelompok pemuda duduk di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan.
“Mereka terlihat tidak biasa, seperti orang yang sedang mabuk. Kami pun mendekat untuk memastikan situasi,” ujar salah seorang anggota Tim Samapta.

Baca Juga: DPRD Tanah Bumbu Sepakati Penutupan Karaoke Fortune
Benar saja, saat diperiksa, polisi menemukan dua botol minuman keras yang sudah kosong. Tidak hanya itu, bau alkohol juga tercium kuat dari mulut keenam pemuda tersebut. Meski demikian, pemeriksaan lebih lanjut tidak menemukan barang-barang terlarang seperti narkoba atau senjata tajam.
Peringatan Keras dan Dampak Sosial Minuman Keras
Keenam pemuda itu tidak ditahan, melainkan diberikan peringatan tegas oleh petugas. Mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya karena berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tawuran, kecelakaan lalu lintas, atau bahkan tindak kriminal lainnya.
“Kami beri mereka pengarahan tentang bahaya minuman keras, baik dari segi kesehatan maupun hukum. Mereka juga diminta membersihkan lokasi sebelum membubarkan diri,” jelas petugas.
Insiden ini kembali menyoroti masalah konsumsi minuman keras di kalangan pemuda, terutama di tempat umum. Selain melanggar aturan, kebiasaan ini juga berisiko merusak kesehatan dan mengganggu ketertiban.
Masyarakat Diminta Lebih Peduli
Kapolres Tanahbumbu melalui Tim Samapta mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk pemabuk di tempat umum. “Kami tidak ingin ada korban akibat ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, peran keluarga dan lingkungan sekitar dinilai penting untuk mencegah pemuda terjerumus dalam kebiasaan buruk seperti ini. Pendidikan moral dan kesadaran akan bahaya alkohol harus terus digencarkan.
Hukum dan Sanksi Terkait Minuman Keras
Di Indonesia, konsumsi dan peredaran minuman keras diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah. Di Kalimantan Selatan, aturan ini cukup ketat, dengan sanksi mulai dari denda hingga pidana bagi pelanggarnya.
Bagi yang kedapatan mabuk di tempat umum, polisi bisa menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 504 KUHP tentang gangguan ketertiban umum. Jika terbukti mengonsumsi minuman keras ilegal, pelaku juga bisa dikenakan UD Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
















