Teluk Kepayang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah akhirnya menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembiayaan Tahun Jamak. Keputusan ini disambut baik oleh Bupati HST, Samsul Rizal, yang menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja sama dan komitmen legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.
Wujud Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Bupati Samsul Rizal menegaskan bahwa pengesahan perda tersebut menjadi bukti nyata sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, kolaborasi kedua lembaga ini sangat penting untuk mewujudkan program pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD HST yang telah membahas dan menyetujui perda ini. Ini adalah wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pentingnya Pembiayaan Tahun Jamak
Perda pembiayaan tahun jamak ini dianggap krusial karena memungkinkan pemerintah daerah menjalankan proyek-proyek pembangunan yang membutuhkan alokasi anggaran lebih dari satu tahun anggaran. Dengan mekanisme tersebut, sejumlah proyek strategis, terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, bisa terlaksana tanpa terhambat oleh keterbatasan siklus anggaran tahunan.
“Banyak proyek penting yang tidak bisa selesai dalam satu tahun. Dengan adanya perda ini, pembangunan bisa lebih terencana, berkesinambungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Bupati.

baca juga: Hari Ini Demo di DPRD Kalsel, Jika Chaos Pengalihan Arus Diperluas
Harapan untuk Pembangunan HST
Samsul Rizal juga menyampaikan harapannya agar perda tersebut menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Kabupaten HST ke depan. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran agar masyarakat dapat merasakan langsung dampak positifnya.
“Kami akan pastikan seluruh program dijalankan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat HST berhak mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas,” tegasnya.
DPRD HST: Komitmen untuk Masyarakat
Dari pihak DPRD, pengesahan perda ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat dalam mengawal pembangunan daerah. Pimpinan DPRD menegaskan bahwa meskipun perda pembiayaan tahun jamak memberi ruang fiskal lebih luas, pengawasan terhadap jalannya program akan dilakukan dengan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Menuju HST Lebih Maju
Dengan disahkannya perda pembiayaan tahun jamak ini, pemerintah daerah kini memiliki payung hukum yang jelas untuk melaksanakan proyek multi-tahun. Hal ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dan DPRD.
















