Info Teluk Kepayang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah larangan bagi Menteri maupun Wakil Menteri BUMN untuk merangkap jabatan di perusahaan pelat merah maupun anak usahanya.
Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola
Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Bambang Wuryanto, mengatakan aturan larangan rangkap jabatan ini disusun untuk memperkuat tata kelola sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.
“Selama ini, masih ada persepsi publik bahwa menteri atau wakil menteri bisa merangkap jabatan komisaris di beberapa perusahaan BUMN. Revisi UU ini mempertegas agar tidak ada lagi celah seperti itu,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jumat (13/9/2025).
Mengacu pada Prinsip Good Corporate Governance
Menurut Bambang, BUMN yang memegang peran vital dalam perekonomian negara harus dikelola secara profesional dan transparan. Dengan adanya larangan rangkap jabatan, diharapkan perusahaan pelat merah dapat berjalan lebih independen.
“Prinsip good corporate governance menuntut adanya pemisahan peran antara regulator dan operator. Menteri dan wakil menteri cukup menjalankan fungsi pengawasan, bukan terlibat langsung di dalam struktur bisnis BUMN,” tegasnya.

Respons Pemerintah
Menteri BUMN Erick Thohir menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, aturan ini sejalan dengan upaya reformasi BUMN yang sedang dijalankan.
“Fokus kami adalah memastikan BUMN sehat, transparan, dan memberi manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. Dengan adanya aturan baru, semakin jelas batasan peran pemerintah sebagai pemilik dan pengawas,” kata Erick.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan struktur organisasi di Kementerian BUMN serta melakukan konsolidasi dengan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah agar aturan ini berjalan efektif.
Penguatan Peran Dewan Komisaris
Revisi UU BUMN juga memperkuat peran dewan komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dengan begitu, diharapkan setiap kebijakan direksi BUMN dapat dipantau secara ketat tanpa adanya intervensi kepentingan politik.
“Komisaris diharapkan diisi oleh figur profesional, bukan sekadar titipan politik. Hal ini untuk menjaga independensi dan keberlanjutan perusahaan,” jelas anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka.
Harapan ke Depan
Sejumlah pakar hukum korporasi menilai revisi UU BUMN ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola BUMN. Namun, mereka menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan di lapangan tetap menjadi tantangan utama.
“UU baru ini memberi sinyal positif. Tetapi yang lebih penting adalah implementasi dan konsistensi dalam menjalankan aturan tersebut,” ungkap pengamat BUMN, Tirta Wicaksana.
BUMN sebagai Aset Strategis Negara
Dengan total aset mencapai ribuan triliun rupiah dan kontribusi signifikan terhadap APBN, BUMN menjadi tulang punggung ekonomi nasional. DPR berharap revisi UU BUMN ini mampu meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah agar lebih kompetitif di tingkat global.
“BUMN harus menjadi motor pembangunan, bukan sekadar ‘sapi perah’. Revisi UU ini adalah langkah maju agar BUMN benar-benar menjadi kebanggaan bangsa,” pungkas Bambang.
















