Teluk Kepayang – Situasi dunia aktivisme kembali memanas setelah Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar, dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya. Penjemputan itu disebut berkaitan dengan pernyataannya yang menyoroti dugaan aksi represif aparat kepolisian terhadap demonstran dalam beberapa waktu terakhir.
Kronologi Penjemputan
Menurut keterangan sejumlah saksi, polisi mendatangi kediaman Haris Azhar pada dini hari. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Penjemputan tersebut menuai sorotan karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum.
Pihak kepolisian berdalih, penjemputan paksa dilakukan lantaran Haris beberapa kali mangkir dari panggilan resmi penyidik terkait laporan dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan institusi kepolisian.
Kritik atas Dugaan Aksi Represif Polisi
Sebelumnya, Haris Azhar melalui Lokataru Foundation vokal menyuarakan dugaan tindakan represif aparat saat mengamankan aksi demonstrasi di Jakarta dan beberapa daerah lain. Ia menilai, tindakan berlebihan aparat tidak hanya melanggar prinsip HAM, tetapi juga menciderai demokrasi.
“Kalau polisi terus-terusan represif terhadap rakyat, demokrasi kita sedang sakit. Kami wajib bicara,” ujar Haris dalam salah satu pernyataannya yang viral.

Baca juga: Perda Pembiayaan Tahun Jamak Disahkan, Bupati Samsul Rizal Apresiasi DPRD HST
Respons Publik dan Aktivis
Penjemputan paksa Haris Azhar langsung memicu gelombang reaksi dari kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil. Mereka mengecam tindakan kepolisian yang dinilai berlebihan dan tidak menghormati hak kebebasan berpendapat.
Koalisi masyarakat sipil bahkan menyebut langkah Polda Metro Jaya sebagai upaya membungkam kritik. Beberapa organisasi HAM menyatakan siap memberikan pendampingan hukum serta mendorong Komnas HAM untuk turun tangan mengawasi kasus ini.
Polisi: Demi Penegakan Hukum
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah penjemputan dilakukan murni dalam rangka penegakan hukum. Polisi menilai, Haris telah menyebarkan informasi yang dinilai mengandung fitnah dan merugikan institusi, sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak anti kritik, tetapi kritik jangan sampai menjadi fitnah. Penegakan hukum berlaku bagi siapa pun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan persnya.
Sorotan Terhadap Demokrasi dan HAM
Kasus ini menambah daftar panjang ketegangan antara aparat penegak hukum dengan aktivis pro-demokrasi di Indonesia. Pengamat menilai, peristiwa penjemputan paksa ini akan menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi jika tidak ditangani secara transparan dan adil.
“Negara harus memastikan perlindungan terhadap hak asasi warganya. Kalau kritik dibalas dengan kriminalisasi, kita sedang mundur dari demokrasi,” ungkap seorang pakar hukum tata negara.
Penutup
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap Direktur Lokataru masih berlangsung di Mapolda Metro Jaya. Publik menanti kejelasan kasus ini, apakah murni penegakan hukum atau justru bagian dari upaya membungkam suara kritis terhadap aparat.
Apa pun hasilnya, peristiwa ini kembali menjadi ujian besar bagi komitmen Indonesia dalam menegakkan kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi.
















