Info Teluk Kepayang – Kepolisian Polresta Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Zahra Dilla, yang mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa tragis hingga korban meregang nyawa. Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa korban diborgol, dicekik hingga tewas, sebelum jasadnya dibuang ke selokan di kawasan STIHSA.
Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna memperjelas peran tersangka serta menguatkan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Rekonstruksi Digelar di Mapolresta Banjarmasin
Rekonstruksi digelar di Mapolresta Banjarmasin dengan menghadirkan tersangka yang memperagakan langsung setiap adegan sesuai hasil penyidikan. Puluhan adegan diperagakan mulai dari awal pertemuan hingga upaya tersangka menghilangkan jejak setelah korban meninggal dunia.
Proses rekonstruksi dilakukan di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Korban Diborgol Sebelum Dihabisi
Dalam reka ulang tersebut, terungkap bahwa Zahra Dilla terlebih dahulu diborgol, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk melawan atau melarikan diri. Setelah itu, tersangka melakukan aksi kekerasan dengan mencekik korban hingga kehabisan napas.
Aksi tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca juga: Ada Warung Prostitusi di Kasiau Tabalong, Pemiliknya Diamankan
Cekikan Jadi Penyebab Kematian
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi, cekikan di leher korban menjadi penyebab utama kematian Zahra Dilla. Aparat kepolisian menegaskan bahwa perbuatan tersangka dilakukan secara sadar dan disengaja.
Temuan ini selaras dengan hasil pemeriksaan medis yang sebelumnya dilakukan terhadap jenazah korban.
Jasad Korban Dibuang ke Selokan STIHSA
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian membuang jasad Zahra Dilla ke selokan di kawasan STIHSA, Banjarmasin. Tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak dan mengaburkan peristiwa pembunuhan.
Penemuan jasad korban di selokan tersebut sempat menggegerkan warga sekitar.
Polisi Dalami Motif Pembunuhan
Dalam rekonstruksi ini, penyidik juga mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka. Polisi masih menggali keterangan lebih lanjut untuk memastikan latar belakang dan pemicu terjadinya aksi keji tersebut.
Motif akan menjadi salah satu poin penting dalam pemberkasan perkara.
Total Puluhan Adegan Diperagakan
Rekonstruksi mencakup puluhan adegan, mulai dari interaksi awal antara korban dan tersangka, proses pemborgolan, cekikan, hingga pembuangan jasad. Setiap adegan dicocokkan dengan keterangan saksi dan hasil penyidikan.
Penyidik memastikan tidak ada perbedaan signifikan antara rekonstruksi dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berat menanti tersangka, mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum.
Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Keluarga Korban Harapkan Keadilan
Keluarga Zahra Dilla berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Mereka juga mengapresiasi langkah kepolisian yang menggelar rekonstruksi secara terbuka untuk mengungkap kebenaran peristiwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan yang merenggut nyawa.
















