Info Teluk Kepayang – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar yang menyebut adanya kenaikan dana reses anggota DPR dalam tahun anggaran 2025. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan telah disalahartikan oleh sejumlah pihak. Dana reses, kata Dasco, tidak mengalami kenaikan, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan guna meningkatkan efektivitas penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Klarifikasi Isu yang Beredar
Dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2025), Dasco menjelaskan bahwa isu mengenai kenaikan dana reses muncul akibat salah tafsir terhadap alokasi anggaran kegiatan anggota DPR yang tercantum dalam rancangan APBN 2025.
“Tidak ada kenaikan dana reses seperti yang ramai diberitakan. Yang terjadi adalah penyesuaian teknis administratif agar kegiatan reses dapat berjalan lebih efektif, bukan tambahan dana untuk kepentingan pribadi,” tegas Dasco.
Menurutnya, dana reses merupakan bagian dari mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional anggota DPR dalam menjaring aspirasi rakyat di daerah.
Fokus pada Penyerapan Aspirasi
Dasco menegaskan bahwa kegiatan reses memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai daerah. Melalui kegiatan reses, anggota DPR diharapkan dapat mendengarkan langsung aspirasi, keluhan, dan masukan warga.
“Reses bukan sekadar kunjungan seremonial, tetapi wadah bagi anggota dewan untuk menampung aspirasi masyarakat. Hasilnya nanti akan dibawa ke rapat-rapat di komisi maupun badan legislasi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, anggaran reses digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pertemuan warga, penyusunan laporan hasil kunjungan, dan pendistribusian informasi program pemerintah pusat ke daerah.

Baca juga: Bapemperda DPRD Kotabaru sampaikan tiga buah Raperda
Transparansi dan Akuntabilitas
Lebih lanjut, Dasco memastikan bahwa seluruh dana reses dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme pengelolaan dana tersebut tunduk pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan internal Sekretariat Jenderal DPR.
“Setiap penggunaan anggaran DPR, termasuk dana reses, selalu diaudit. Jadi tidak benar kalau ada yang menuduh ada penyalahgunaan atau kenaikan anggaran secara diam-diam,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi dan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap lembaga legislatif.
Konteks Anggaran 2025
Penyesuaian kegiatan reses disebut sebagai bagian dari efisiensi belanja parlemen dalam menghadapi perubahan struktur APBN 2025. Fokus utama DPR tahun depan adalah memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran agar lebih berdampak terhadap pembangunan daerah.
“Pemerintah dan DPR sedang berupaya mengoptimalkan anggaran negara agar lebih tepat sasaran. Maka, setiap alokasi anggaran, termasuk untuk reses, disesuaikan dengan kebutuhan program dan kondisi ekonomi nasional,” jelas Dasco.
Dorong Kedekatan DPR dan Rakyat
Dasco berharap masyarakat dapat memahami bahwa kegiatan reses bukan bentuk pemborosan, melainkan sarana mempererat hubungan antara rakyat dan wakilnya di parlemen.
“Justru lewat reses, aspirasi masyarakat bisa langsung diteruskan ke pusat untuk dicarikan solusi. DPR ingin memastikan suara rakyat tidak hanya berhenti di daerah, tetapi bisa menjadi kebijakan nasional,” tutupnya.
Dengan demikian, kabar tentang kenaikan dana reses DPR dibantah tegas oleh pimpinan dewan. Penyesuaian yang dilakukan hanyalah bagian dari upaya memperkuat kinerja representasi dan memperluas jangkauan serap aspirasi masyarakat di seluruh Indonesia.
















