Teluk Kepayang- Dua pria berinisial AS (25) dan YD (27) berhasil dibekuk di Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Kusan Hulu, Polres Tanah Bumbu, kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Kedua tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram, yang ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan. Penangkapan ini semakin mengukuhkan komitmen Polsek Kusan Hulu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Awal Mula Penangkapan Laporan Masyarakat Jadi Kunci
Kasus ini berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas mencurigakan kedua pria tersebut. Masyarakat yang telah sadar akan bahaya narkoba segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami mendapatkan informasi dari warga tentang adanya kegiatan mencurigakan di sekitar Desa Teluk Kepayang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” jelas Kapolsek Kusan Hulu, AKP [Nama Kapolsek].
Saat digerebek, petugas menemukan tiga paket sabu yang telah dibungkus rapi, siap diedarkan. Selain itu, beberapa barang bukti pendukung seperti alat hisap, timbangan digital, dan handphone juga turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Proses Hukum Masih Berlanjut, Polisi Selidiki Jaringan Pengedar
Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kusan Hulu. Polisi menduga, AS dan YD tidak hanya sebagai pengguna, tetapi mungkin terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Baca Juga: Liverpool dan Arsenal Balapan Transfer Musim Panas
“Kami masih mendalami apakah mereka bagian dari sindikat atau hanya pengguna. Namun, dari barang bukti yang ditemukan, ada indikasi kuat bahwa sabu-sabu ini untuk diedarkan,” tambah AKP [Nama Kapolsek].
Jika terbukti sebagai pengedar, keduanya bisa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu.
Masyarakat Diajak Berperan Aktif dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolsek Kusan Hulu mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini. Ia berharap, sinergi antara polisi dan warga dapat terus ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pemuda. AS dan YD yang masih berusia produktif harus berhadapan dengan hukum akibat ulah mereka sendiri.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih tinggi, dengan sekitar 3,6 juta pengguna aktif. Sabu-sabu menjadi salah satu jenis narkoba yang paling banyak beredar karena harganya yang relatif terjangkau namun efeknya sangat merusak.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan. Banyak anak muda yang hancur karir dan keluarganya karena terjerat narkoba,” ungkap seorang aktivis anti-narkoba setempat.
Menanggapi maraknya peredaran narkoba, Polsek Kusan Hulu berencana memperketat pengawasan di lokasi rawan, seperti tempat kosong, warung malam, dan daerah terpencil yang sering dijadikan transaksi narkoba.